Assalamu'alaikum Wr. Wb

Melihat rujukan sebagaimana terhampar dibawah ini :
  1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 53 / I / 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2010 - 2014.
  3. Surat Kapolri Nomor : B / 4409 / XII / 2010 / Srena tanggal 6 Desember 2010 tentang Permintaan Rencana Kebutuhan Pagu Ideal TA. 2012.
Sehubungan dengan rujukan tersebut terutama point 3 tersebut diatas diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa Bulan Desember 2010 telah memasuki arena perencanaan program dan anggaran Polda Kalbar TA. 2012, maka dari itu diperintahkan kepada seluruh jajaran Polda Kalbar untuk segera melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program dan Kegiatan TA. 2012 sebagaimana telah direncanakan dalam Tahapan Renstra Satker TA. 2012 yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kapolri Up. Asrena Kapolri untuk penyusunan Rancangan Renja Polri TA. 2012.

Dalam pelaksanaannya Satker agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan Satker jajaran Polda Kalbar menggunakan format yang telah ditentukan agar melakukan konfirmasi melalui email : rendalpro@yahoo.com.
  2. Penggunaan Aplikasi RKA - KL update yang terakhir dari Ditjen Anggaran.
  3. Perhitungan indeks satuan harga kegiatan menggunakan SBU dan SBK Polri TA. 2011.
  4. Perhitungan Indeks Bangunan Gedung Negara mempedomani ketetapan HSBGN wilayah.
  5. Format Renbut Manual Rekapitulasi Rencana Kebutuhan. KLIK DISINI.
Agar disusun dan diserahkan / dikirimkan baik soft copy maupun hard copy kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Rena selambat - lambatnya tanggal 23 Desember 2010.

Demikian untuk menjadi periksa.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb


This entry was posted on 17.42 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: