Assalamu'alaikum Wr. Wb

Yth. Kasatker jajaran Polda Kalbar untuk segera melengkapi data berupa formulir yang telah disiapkan dari Mabes Polri sehubungan dengan tunjangan kinerja TA. 2010, data dihitung setiap bulannya masing - masing formulir dengan format sebagai berikut :

FORMULIR KLIK DISINI

selesai segera kirimkan ke email rendalpro@yahoo.com dengan format Office excel

Sekian terima kasih untuk menjadi perhatian


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Melihat rujukan sebagaimana terhampar dibawah ini :
  1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 53 / I / 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2010 - 2014.
  3. Surat Kapolri Nomor : B / 4409 / XII / 2010 / Srena tanggal 6 Desember 2010 tentang Permintaan Rencana Kebutuhan Pagu Ideal TA. 2012.
Sehubungan dengan rujukan tersebut terutama point 3 tersebut diatas diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa Bulan Desember 2010 telah memasuki arena perencanaan program dan anggaran Polda Kalbar TA. 2012, maka dari itu diperintahkan kepada seluruh jajaran Polda Kalbar untuk segera melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program dan Kegiatan TA. 2012 sebagaimana telah direncanakan dalam Tahapan Renstra Satker TA. 2012 yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kapolri Up. Asrena Kapolri untuk penyusunan Rancangan Renja Polri TA. 2012.

Dalam pelaksanaannya Satker agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan Satker jajaran Polda Kalbar menggunakan format yang telah ditentukan agar melakukan konfirmasi melalui email : rendalpro@yahoo.com.
  2. Penggunaan Aplikasi RKA - KL update yang terakhir dari Ditjen Anggaran.
  3. Perhitungan indeks satuan harga kegiatan menggunakan SBU dan SBK Polri TA. 2011.
  4. Perhitungan Indeks Bangunan Gedung Negara mempedomani ketetapan HSBGN wilayah.
  5. Format Renbut Manual Rekapitulasi Rencana Kebutuhan. KLIK DISINI.
Agar disusun dan diserahkan / dikirimkan baik soft copy maupun hard copy kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Rena selambat - lambatnya tanggal 23 Desember 2010.

Demikian untuk menjadi periksa.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb


Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan mendasari rujukan sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
  1. Peraturan Presiden R.I Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah.
  3. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 2610 / XI / 2010 tanggal 25 Nopember 2010 perihal Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 22 dan 23 Tahun 2010 di Polda Kalbar dan Jajaran.
  4. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 2640 / XI / 2010 / Rorena tanggal 30 Nopember 2010 Perihal Pemberlakuan Kode Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011.
  5. Surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Nomor : UND - 030 / WPB.17 / BG. 0101 / 2010 tanggal 30 Nopember 2010 perihal Undangan Pelaksanaan Bimtek Aplikasi DIPA Satker TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas khususnya nomor 5 sebagaimana terlihat diatas bahwa pada tanggal 3 s/d 8 Desember 2010 telah dilaksanakan bimbingan teknis penyusunan DIPA Satker jajaran Polda Kalbar TA. 2011 secara menyeluruh. Berkaitan dengan telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penyusunan DIPA dimaksud maka Satker diperintahkan oleh Kanwil Perbendaharaan untuk segera menyusun DIPA TA. 2011 sebagaimana hasil sosialisasi dimaksud.

Mengingat Dokumen dimaksud yakni DIPA Satker TA. 2011 akan segera diminta oleh Kanwil Perbendaharaan pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 dan harus ditandatangani oleh Kapolda Kalbar, agar Satker segera mengirimkan Konsep DIPA TA. 2011 sebagaimana yang telah diarahkan oleh staf Ditjen Perbendaharaan Pontianak.

Apabila pada waktu tersebut Satker belum mengirimkan data konsep DIPA dan dokumennya maka akan dikirimkan kepada Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Pontianak tanpa Satker dimaksud dengan konsekuensi DIPA TA. 2011 Satker yang belum mengirimkan akan ditunda penerbitan / pengesahannya oleh Kakanwil sehingga akan menghambat Kegiatan Satker dimaksud.

Demikian untuk menjadi atensi dan maklum...Wassalamu'alaikum Wr Wb.