Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat rujukan sebagaimana berikut :
  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa petunjuk penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) dilingkungan Polri yang semula mempedomani Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 dengan terbitnya Skep Kapolri No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 maka seluruh Satker jajaran wajib mempedomani petunjuk yang terbaru dimaksud.

Demikian untuk menjadi perhatian.



Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat rujukan sebagaimana tertera dibawah ini :
  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
  2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 360 / VI / 2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategi Polri Tahun 2005 - 2025.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 37 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri yang mandiri, Profesional dan dipercaya masyarakat.
  4. Arahan Kapolri pada Rakor Polri tanggal 28 - 29 Januari 2009.
----- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas diinformasikan kepada Kasatker jajaran bahwa Pedoman perencanaan Kapolri TA. 2010 telah dikirimkan dari Sderenbang Polri pada Bulan Februari 2010.

----- Demikian untuk menjadi maklum



----- Pencapaian Renstra Polri tahun 2005 - 2009 dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat harus diakui belum sepenuhnya memberikan kepuasan kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas Polri selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga perlu dilanjutkan pada Renstra Polri Tahun 2010 - 2014 yang bermuara pada pencapaian strategi Partnership Building secara pararel agar kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat dan tercipta kondisi keamanan yang semakin kondusif disemua titik pelayanan bersamaan dengan pencapaian strategi Partnership Building Renstra Polri 2010 - 2014.

----- Sesuai sasaran strategis Polri dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun kedepan yaitu Partnership Building serta dalam rangka melanjutkan strategi Trust Building sebagaimana tersebut diatas maka sepanjang 5 ( lima ) tahun kedepan akan digelar pelayanan prima disemua titik pelayanan hingga tingkat Polsek melalui Standart Pelayanan Kamtibmas Prima.

----- Renstra Polri tahun 2005 - 2009 dilaksanakan dalam 8 ( delapan ) program dan 26 kegiatan dimana pada setiap tahap melaksanakan program unggulan yaitu tahun 2005 - 2007 dibidang perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, tahun 2008 dibidang Harkamtibmas dan diakhir Renstra tahun 2009 melaksanakan program unggulan Lidik sidik tindak pidana dengan penjuru Bareskrim Polri disamping melaksanakan program unggulan akselerasi Quick Wins, sedangkan pada Renstra Polri tahun 2010 - 2014 dilaksanakan dalam 13 ( tiga belas ) Program dan 86 Kegiatan, sehingga pada masa peralihan dari Renstra Polri 2005 - 2009 menuju Renstra Polri Tahun 2010 - 2014 masih menggunakan 8 ( delapan ) program khususnya Renstra Polri tahun I ( Tahun 2010 ).

----- Sehubungan dengan penjelasan tersebut diatas diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa untuk TA. 2011 akan diimplementasikan 13 ( tiga belas ) Program Kepolisian yakni :
  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri yang terdiri dari 7 kegiatan.
  2. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Polri yang terdiri dari 6 kegiatan.
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepolisian yang terdiri dari 10 kegiatan.
  4. Program Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian Polri yang terdiri dari 3 kegiatan.
  5. Program Pemberdayaan SDM Kepolisian yang terdiri dari 8 Kegiatan.
  6. Program Pendidikan dan Pelatihan Polri yang terdiri dari 8 kegiatan.
  7. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban yang terdiri dari 7 kegiatan.
  8. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban yang terdiri dari 3 kegiatan.
  9. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan yang terdiri dari 4 kegiatan.
  10. Program Pemeliharaan Kamtibmas yang terdiri dari 9 kegiatan.
  11. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana yang terdiri dari 11 kegiatan.
  12. Program Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Berkadar tinggi yang terdiri dari 6 kegiatan.
  13. Program Pengembangan Hukum Kepolisian yang terdiri dari 4 kegiatan.
----- Untuk Satker agar segera menyesuaikan perubahan program dimaksud untuk disesuaikan dengan rencana kebutuhan Satker yang telah disusun untuk TA. 2011. untuk naskah analisa program dan kegiatan TA. 2011 agar Satker melaksanakan koordinasi dengan Biro Renbang Polda Kalbar atau konfirmasi email rendalpro@yahoo.com.

----- Demikian untuk menjadi perhatian.