Assalamu'alaikum Wr. Wb
---- Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Para Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK ) atau lazim kita sebut dengan Term Of Reference ( TOR ) ,,,telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2007 yang telah dijelaskan secara detail mekanisme penyusunan RKA - KL khususnya TA. 2009.
---- Dipersilahkan untuk di download,,segera dicetak dan dipelajari sebagaiman tercantum dalam surat Kapolda untuk Peraturan KLIK DISINI
Sekian terima kasih ,,,Wassalamu'alikum Wr. Wb
---- Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Para Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK ) atau lazim kita sebut dengan Term Of Reference ( TOR ) ,,,telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2007 yang telah dijelaskan secara detail mekanisme penyusunan RKA - KL khususnya TA. 2009.
---- Dipersilahkan untuk di download,,segera dicetak dan dipelajari sebagaiman tercantum dalam surat Kapolda untuk Peraturan KLIK DISINI
Sekian terima kasih ,,,Wassalamu'alikum Wr. Wb
0 komentar: