Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengintip rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )
  2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
  3. Undang - Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075 )
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406 )
  5. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010.
  6. Keputusan Presiden Nomor 84 / P Tahun 2009.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 119 / PMK.02 / 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga dan Penyusunan , Penelaahan , Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 / PMK.02 / 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2010.
Sehubungan dengan banyaknya rujukan terjlentreh diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar agar segera melaksanakan analisa dan evaluasi khususnya bidang anggaran mendukung kegiatan operasional Satker untuk TA. 2010 guna diketahui bagian -2 / kegiatan / sub giat / akun maupun detail kegiatan yang menurut Satker dengan tidak mengurangi / menganggu pencapaian sasaran kegiatan dan sangat diperlukan revisi / perubahan sebagaimana diatur dalam rujukan nomor 8 tersebut diatas.

Sebagai perhatian bahwa pelaksanaan Revisi DIPA dibatasi waktunya yakni pada tanggal 31 Oktober 2010 merupakan batas akhir pengajuan Revisi DIPA TA. 2010 Satker Jajaran, maka dari itu dihimbau untuk segera melakukan koordinasi dan kosultasi dengan Biro Renbang Polda Kalbar manakala akan melaksanakan Revisi DIPA TA. 2010.

Demikian untuk menjadi perhatian...terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb





Lihat Kartu Ucapan Lainnya
(KapanLagi.com)


Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat beberapa tumpukan rujukan sebagaimana tersebut dibawah ini :
  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 294 / MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementrian / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104 / PMK.02 / 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  3. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 355 / VIII / 2010 / Sderenbang tanggal 18 Agustus 2010 tentang Perubahan Kode Sub Komponen Aplikasi RKA-KL Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar (khususnya pejabat pengemban fungsi perencanaan program dan anggaran ) bahwa dalam rangka mempermudah persiapan penyusunan RKA-KL Pagu Definitif Polri TA. 2011 khususnya bidang teknis aplikasi komputer agar masing - masing Kabag Ren beserta operator Satker melaksanakan perubahan kode sub komponen pada sistem aplikasi RKA-KL TA. 2011.

Untuk hasil pelaksanaan perubahan kode sub komponen pada aplikasi RKA-KL TA. 2011 Satker jajaran baik soft copy maupun hard copy agar dikirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 05 September 2010 mengingat waktu yang relatif singkat dan padat kegiatan guna mempersiapkan penyusunan Pagu Definitif RKA-KL Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011.

Agar Pejabat Kabag Ren dan Operator segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi manakala menemui hambatan / kesulitan guna pelaksanaan kegiatan dimaksud. untuk soft copy data RKA - KL Satker yang belum ada / hilang agar melakukan konfirmasi pada email admin yakni rendalpro@yahoo.com.

Terima kasih atas perhatiannya..Wassalamu'alaikum Wr Wb..



Assamalu'alaikum Wr Wb

Menilik dari rujukan sebagaimana terpampang dibawah ini :
  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 bahwa " Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri / Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran / pengguna barang menyusun RKA - KL.
  2. Undang _ Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 14 ayat 2 bahwa " RKA-KL disusun atas prestasi kerja/ kinerja yang akan dicapai.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Pasal 4 dan Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 104/PMK.02/2010 pasal 2 bahwa RKA - KL disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 100 / PMK.02 / 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2011.
  5. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 353 / VIII / 2010/ Sderenbang tanggal 16 Agustus 2010 tentang Sosialisasi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan deretan rujukan sebagaimana tersebut diatas, diinformasikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Kalbar bahwa sosialisasi penyusunan TOR dan RAB kegiatan pada RKA - KL TA. 2011 telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2010 dengan mengambil tempat di Wisma PKBI Jln. Hang Jebat III Jakarta Selatan.

Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan TOR yakni berupa penyeragaman format dan tata naskah dalam penyusunan TOR RKA-KL TA. 2011. Agar seluruh Kabag Ren dan Operator Aplikasi segera menyesuaikan guna mempermudah penelaahan Pagu Definitif RKA - KL Satker Jajaran Polda Kalbar.

Untuk soft copy hasil pelatihan penyusunan TOR dan format yang telah ditetapkan dapat diunduh melalui email dan agar seluruh operator jajaran Polda Kalbar segera melakukan konfirmasi email kepada tim operator Biro Renbang Polda Kalbar rendalpro@yahoo.com.

Bagi Satker yang ingin melaksanakan koordinasi dan konsultasi disiapkan waktu pada jam kerja senin s/d jum'at..terima kasih atas perhatiannya...

Wassalamu'alaikum Wr. Wb




SOP Penelaahan Pagu Sementara 2011
Kesekretariatan - 19/07/2010 10:44:41
Printable View

Sejak pekan lalu, kantor Direktorat Jenderal Anggaran terlihat lebih sibuk. Kegiatan Penelaahan RKA-KL 2011 telah dimulai. DJA mempersiapkan berbagai fasilitas untuk menunjang pelaksanaan penelaahan dan mengakomodir kebutuhan para peserta penelaahan, diantaranya helpdesk DJA, ruang tunggu, hingga konsumsi untuk para peserta selama penelaahan.

Lokasi penelaahan dibagi menjadi 3 (tiga). Pertama, di Gedung Parkir Lantai 5 DJA, untuk para peserta penelaahan dari Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra Direktorat Anggaran III. Kedua, Gedung B (Gedung RM Noto Hamiprodjo) Lantai 2, untuk para peserta dari K/L yang menjadi mitra Direktorat Anggaran II. Ketiga, Gedung Djuanda II, untuk para peserta dari K/L yang menjadi mitra Direktorat Anggaran I.

Sebelum melakukan penelaahan, para peserta diwajibkan melakukan registrasi kepada petugas. Saat registrasi, peserta menunjukkan kartu identitas dan Surat Tugas dari instansinya. Kartu identitas ditukar dengan kartu tanda peserta yang dikenakan selama penelaahan berlangsung.


Peserta melakukan registrasi untuk mendapatkan tanda peserta penelaahan.



Petugas melakukan pemeriksaan sebelum peserta memasuki ruang penelaahan



Layanan helpdesk DJA pada Penelaahan RKA-KL 2011



Suasana penelaahan di Gedung Djuanda II



(Teks: Arfan, Foto: Dana)