Assalamu'alaikum Wr Wb
Dengan mendasari beberapa rujukan sebagaimana terurai dibawah ini :
- Peraturan Menkeu RI No : 119 / PMK.02 / 2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA - KL dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA TA. 2010.
- Surat Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar Nomor : Und - 019 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Undangan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menkeu RI Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
- Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 433 / XI / 2009 / Sderenbang tanggal 17 Nopember 2009 tentang Sosialisasi PMK No. 119 / PMK.02 / 2009 dan Penyusunan DIPA Satker Tingkat Mabes Tahun 2010.
- Surat Telegram Kapolda Kalbar No.Pol : ST / 703 / XII / 2009 tanggal 4 Desember 2009 tentang Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010 dan Satker Jajaran tanggal 08 s/d 09 Desember 2009 di SPN Pontianak.
- Surat Rincian Alokasi Anggaran ( SRAA ) Polda Kalbar No : 13 / 060.01 / 2010 tanggal 30 Nopember 2009 tentang Rincian Pagu APBN Polda Kalbar TA. 2010.
- Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1197 / XII / 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010.
- Surat Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar No : S - 1074 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 2 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penelaahan Konsep DIPA TA. 2010.
- Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1197 / XII / 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010.
- Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1199 / XII / 2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penelaahan DIPA Polda Kalbar TA. 2010 di Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas khususnya point 3 perlu diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar beberapa atensi khusus yang sangat penting untuk diketahui sebagaimana isi daripada rujukan point 3 diatas sebagai berikut :
- Pada aplikasi RKA - KL versi 6.2 Ditjen Anggaran ditemukan beberapa perubahan yang mendasar yakni format Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) dan ditambahkan formulir Rencana Penarikan Anggaran Per Detail Kegiatan yang mana bertujuan sebagai sinkronisasi antara Rencana Kegiatan s/d tingkat fungsi pada Satker, RKA - KL TA. 2010, Penetapan Kinerja dan DIPA TA. 2010 serta Penambahan Formulir Rencana Realisasi sampai dengan tingkat fungsi / sub fungsi pelaksana.
- DIPA untuk tingkat Satwil / Polda ditanda tangani oleh Kapolda dimana penyusunan rencana penarikan anggaran BAB III DIPA di susun secara Bottom Up tiap - tiap Satker yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 09 Desember 2009 di SPN Polda Kalbar dan sebagai autentikasi dokumen disyahkan terlebih dahulu oleh Kasatker / Kasatwil.
- Batas Waktu Pengiriman Konsep DIPA yang disyahkan oleh masing - masing Kasatker di terima oleh Biro Renbang Polda Kalbar paling akhir tanggal 15 Desember 2009.
- Penyusunan POK tingkat Satker dilaksanakan dengan aplikasi versi 6.2 yang telah disiapkan menu Rencana Penarikan yang selanjutnya menjadi Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) masing - masing Satker.
- POK wajib disusun oleh Satker / Satwil yang ditandatangani oleh Kasatker yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Kapolda Kalbar untuk diketahui.
Untuk bahan penyusunan Petunjuk Operasional kegiatan Satker / Satwil dipersilahkan mendownload / mengunduh soft data back Up aplikasi versi 6.2 Pagu Definitif TA. 2010
KLIK DISINI.Sekian dan terima kasih..