Memperhatikan rujukan sebagai berikut :
- Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )
- Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
- Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105 / PMK.02 / 2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga dan penyusunan , Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06 / PMK.02 / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Angggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
- Surat Kapolres Landak No. Pol : B / 1942 / X / 2009 tanggal 26 Oktober 2009 perihal Usulan Revisi RKA - KL dan POK TA. 2009 Polres Landak.
Menanggapi rujukan point 8 tersebut diatas dimohon kepada Satker untuk mampu menganalisa dan memperkirakan kapan waktunya guna pelaksanaan Revisi DIPA Tahun Anggaran berjalan dengan melihat, membaca dan menelaah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
Sehubungan dengan Mekanisme Pelaksanaan Revisi DIPA Tahun Anggaran Berjalan disarankan dan sebagai bahan masukan kepada Satker Jajaran agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
- Seterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) tahun Anggaran berjalan, masing - masing Satker untuk segera melakukan cross check dengan mengkoordinasikan kepada KPPN setempat guna mengetahui kesalahan - kesalahan administrasi untuj segeranya dilaksanakan Revisi pada kesempatan pertama setelah seterimanya DIPA Satker.
- Pelaksanaan Usulan Revisi Kegiatan Apapun yang dicantumkan dalam DIPA Tahun Anggaran berjalan agar seyogyanya memperhatikan Penetapan Kinerja, Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ), Rencana Kegiatan karena keterkaitan secara historis pelaksanaan Revisi selama Tahun Anggaran Berjalan diperlukan guna Pengendalian Program dan Anggaran.
- Agar Usulan Revisi Satker yang ditanda tangani Kasatker wajib dilengkapi dengan Term Of Reference ( TOR ) apabila mengalami perubahan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) agar disertakan, guna mengetahui Perubahan Out Put maupun Out Come Kegiatan yang direvisi sebagai bahan anev kegiatan dan anggaran.
- Dalam Mekanisme Pelaksanaan Revisi DIPA maupun POK agar tetap berpedoman kepada Peraturan - Peraturan yang telah diterbitkan Menteri Keuangan Republik Indoesia.
- Segala Revisi POK tingkat Satker agar Permohonan ditujukan Kepada Kalbar Up. Karo Renbang baik Soft Copy ( Data Digital ) dan Hard Copy ( Data Print Out ) serta Kelengkapan TOR dan RAB - nya.
- Melaksanakan Koordinasi dan konsultasi kepada Karo Renbang Polda Kalbar setiap terjadi Revisi DIPA pada Satker Jajaran Polda Kalbar