Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat rujukan sebagaimana berikut :
  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa petunjuk penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) dilingkungan Polri yang semula mempedomani Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 dengan terbitnya Skep Kapolri No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 maka seluruh Satker jajaran wajib mempedomani petunjuk yang terbaru dimaksud.

Demikian untuk menjadi perhatian.


This entry was posted on 09.22 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

3 komentar:

    Unknown mengatakan...

    nonessi

  1. ... on Sabtu, 20 Februari, 2010  
  2. Unknown mengatakan...

    mhn dibantu share isi skep kapolri 572/I/2009 pedoman renja dong? buat bahan makalah? mhn dibantu trims

  3. ... on Sabtu, 18 Januari, 2014  
  4. Unknown mengatakan...

    BROO BSA DIUPLOAD GA ISI SKEPNYA SUDAH LANGKA SOALNYA

  5. ... on Jumat, 19 Maret, 2021